Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok kita sehari-hari serta untuk berteduh apabila terjadi panas dan hujan, sebagai tempat berlindung kita. Rumah juga dapat menimbulkan beberapa risiko penyakit termasuk bahaya radiasi dan pencemaran udara apabila setiap harinya tidak bersih. Agar penghuni rumah terhindar dari penyakit-penyakit tersebut, maka diperlukan kondisi kualitas kesehatan lingkungan rumah yang baik.
Untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat harus memperhatikan lokasi, kualitas tanah dan air tanah, kualitas udara ambien, kebisingan, getaran dan radiasi, sarana dan prasarana lingkungan (saluran air, pembuangan sampah, jalan, tempat bermain, dan sebagainya), binatang penular penyakit (vektor), dan penghijauan.
Bila lingkungan perumahan tidak diperhatikan, maka dapat memudahkan terjadinya penularan dan penyebaran penyakit, seperti diare, cacingan, ISPA, TBC, demam berdarah, malaria, typhus, leptospirosis, dan dapat menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran, tertusuk paku atau kaca, terpeleset, terantuk, dan sebagainya.
Supaya lingkungan rumah kita tidak merupakan sumber penularan penyakit maka diperlukan partisipasi kita semua untuk turut memelihara serta menjaga lingkungan dan rumah supaya tetap bersih dan sehat sehingga menjadi tempat penghunian yang aman dan nyaman.
Istilah-istilah dalam lingkungan :
a. Rumah adalah bangunan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
c. Kesehatan perumahan adalah kondisi fisik, kimia, dan biologi di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
d. Sarana kesehatan lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
e. Prasarana kesehatan lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
f. Vektor adalah binatang perantara penular penyakit tertentu seperti nyamuk, lalat, kecoa, tikus, pinjal, kutu, dan sebagainya.
g. Tempat perindukan atau sarang adalah tempet-tempat yang disukai atau cocok untuk berkembang biak vektor penyakit.
h. Radiasi adalah pancaran energi dalam bentuk gelombang elektromagnetik dan partikel yang tidak dapat dilihat, dirasa, dan tidak berbau kecuali cahaya, yang dibedakan atas sifatnya yaitu radiasi pengion (dapat mengionisasi atom dan memutuskan keseimbangan atom-atom dalam molekul sel tubuh) dan radiasi tak pengion (tidak dapat mengionisasi dan memutuskan keseimbangan atom-atom sel tubuh).
i. Radiasi alam adalah radiasi yang berasal dari alam antara lain sinar kosmik dari luar angkasa, sinar matahari (sinar ultraviolet, cahaya tampak, dan sinar merah), radiasi dari kerak bumi seperti daerah tambang timah, batu bara, emas, tembaga, dan lain-lain.
j. Radiasi buatan adalah radiasi yang terbuat dari hasil elektrologi yang direkayasa untuk memenuhi kebutuhan manusia seperti sinar X untuk foto rontgen, radiasi untuk terapi diagnosa penyakit di rumah sakit, radiasi medan magnet, medan listrik dan kerapatan daya dari telepon seluler, televisi, radar, pemancar, alat pemanas mikrowave dan komputer.
k. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
l. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan atau upaya penaggulangan pencemaran udara serta pemulihan kualitas udara.
m. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
n. Gerakan peduli udara bersih adalah gerakan masyarakat untuk mewujudkan kepedulian masyarakat terhadap udara bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar